Jambi – Ada satu proyek tahun jamak yang menarik perhatian di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi yakni Paket Preservasi Jalan Bts Kab Batanghari/Tebo – Sei Bengkal – Muara Tebo (SBSN) dengan nilai pagu sebesar Rp116.9 Milliar.

Dari 12 badan usaha yang melakukan penawaran, kontaktor dengan badan usaha lokal yakni PT Sinar Karya, keluar sebagai pemenang atas paket jumbo yang didanai APBN tersebut dengan penawaran
Rp 104.733.181.524,24. Dalam laman LPSE, PT Sinar Karya mencatakan alamat di Desa Air Tenang, Kecamatan Air Hangat, Kab Kerinci, Jambi.

Ditengok dari domumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), paket jumbo yang dilakukan penandatanganan kontrak pada Oktober lalu itu bakal berlangsung dalam 3 tahapan. Untuk tahun anggaran 2025, mencakup pekerjaan jalan sepanjang 11,10 km. Meliputi, pemeliharaan rutin jalan sepanjang 6,80 km dan rehabilitasi minor jalan 4,30 km dengan total anggaran sebesar Rp 22.260.400.000.

Kemudian pada TA 2026, panjang penanganan jalan mencapai 22,96km terdiri dari pemeligaraan rutin jalan 17,46 km, rehabilitasi Minor Jalan 5,50 km, dan Rehabilitasi Mayor Jalan 3,80 km dengan
total anggaran Rp 26.361.000.000.

Tahap akhir, TA 2027 dengan panjang penanganan jalan 18,76 km meliputi rehabilitasi minor jalan 17,46 km dan rehabilitasi mayor jalan 5,10 km dengan total anggaran Rp 68.364.382.000.

Usut punya usut, paket preservasi jalan bernilai Rp 116.9m tersebut digarap oleh H Andi Putra Wijaya, lewat PT Sinar Karya. Sosok kontraktor lokal yang namanya tercantum dalam dakwaan dakwaan Jaksa KPK selaku salah satu donatur atau pemberi dana dalam perkara suap RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-18.

Kasatker Wilayah II BPJN Jambi, Diaz Shodiq membenarkan bahwa paket Preservasi Jalan Bts Kab Batanghari/Tebo – Sei Bengkal – Muara Tebo (SBSN) senilai Rp 116.9m tersebut merupakan kepunyaan Andi Putra Wijaya alias H Andi.

Namun ia hanya berkomentar normatif soal menangnya Andi Putra Wijaya dalam proyek tersebut. “Iya, proses tender terbuka,” ujar Diaz, Rabu 3 Desember 2025.

Sementara disinggung soal target preservasi TA 2025, Kasatker II BPJN tersebut hanya berharap bisa tercapai dengan waktu yang tersedia.

“Mudah-mudahan tercapai. Mobilisasi AMP dan batching plant sudah dilaksanakan. Penutupan lobang sedang dikerjakan,” katanya.

Dengan riwayat pernah terlibat dalam perkara korupsi selaku pemberi suap ketok palu, kehadiran Andi dalam proyek jumbo BPJN IV Jambi tersebut kini menuai sorotan. Sebab perkara korupsi suap RAPBD 2017-18 masih terus diproses oleh KPK. Andi sendiri bahkan sempat dihadirkan KPK di PN Jambi sebagai saksi untuk terdakwa Suliyanti pada 30 September lalu.

Dia pun mengakui, pernah menyerahkan duit sebesar Rp1,125 milliar lewat kakaknya, Dedi Masyuni lalu diteruskan kepada Muhammad Imanuddin alias Iim, kontraktor yang dikenal dekat dengan lingkaran mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dengan klaim untuk melancarkan urusan pembahasan anggaran.

“Katanya untuk mengurus DPRD, saya bantu Rp1,125 milliar,” kata Andi.

Disisi lain, beberapa kali Jaksa KPK juga tak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka baru di kasus tersebut, selagi 2 alat bukti terpenuhi. (*)