Pentingnya Izin PIRT untuk Produk Makanan Lokal

Nanik menekankan bahwa meskipun menggunakan produk lokal, semua makanan yang diproduksi harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Oleh karena itu, setiap produk yang dihasilkan oleh UMKM atau industri rumah tangga harus memiliki Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

PIRT merupakan izin yang diperlukan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau UMKM dengan risiko rendah hingga menengah. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebagai langkah konkret, Nanik meminta agar Pemerintah Kota Probolinggo mempermudah proses pengurusan izin PIRT untuk pelaku usaha kecil sehingga mereka dapat memasok makanan untuk dapur-dapur SPPG.

“Tolong, Pak Wali Kota, Bu Wawali, dan Dinas Kesehatan, bantu permudah proses izin PIRT untuk usaha kecil. Dengan begitu, mereka bisa lebih mudah berkontribusi dalam program MBG,” harap Nanik.