JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) mengimbau kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak menggunakan makanan olahan dari pabrik besar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai gantinya, BGN mendorong agar dapur MBG melibatkan pelaku usaha kecil dan mikro untuk menyuplai makanan.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa imbauan ini sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan MBG. Aturan tersebut mengharuskan dapur MBG untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan UMKM, koperasi, serta berbagai badan usaha lokal seperti Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.

“Jangan lagi menggunakan produk dari perusahaan besar seperti biskuit dan roti. Semua makanan harus diproduksi oleh warga sekitar, baik itu UMKM maupun ibu-ibu PKK,” tegas Nanik dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (12/12).

Contoh Kerja Sama di Depok: Makanan Lokal untuk MBG

Nanik kemudian memberikan contoh keberhasilan program MBG di Depok, Jawa Barat, di mana dapur MBG bekerja sama dengan masyarakat setempat. Di sana, para ibu-ibu orang tua siswa sekolah terlibat dalam pembuatan roti, bakso rumahan, nugget homemade, hingga rolade buatan rumah.

Kerja sama semacam ini, menurut Nanik, bisa memberikan manfaat ganda: mendukung UMKM lokal dan menyediakan makanan sehat dan bergizi bagi masyarakat.

Pentingnya Izin PIRT untuk Produk Makanan Lokal

Nanik menekankan bahwa meskipun menggunakan produk lokal, semua makanan yang diproduksi harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Oleh karena itu, setiap produk yang dihasilkan oleh UMKM atau industri rumah tangga harus memiliki Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

PIRT merupakan izin yang diperlukan untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau UMKM dengan risiko rendah hingga menengah. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sebagai langkah konkret, Nanik meminta agar Pemerintah Kota Probolinggo mempermudah proses pengurusan izin PIRT untuk pelaku usaha kecil sehingga mereka dapat memasok makanan untuk dapur-dapur SPPG.

“Tolong, Pak Wali Kota, Bu Wawali, dan Dinas Kesehatan, bantu permudah proses izin PIRT untuk usaha kecil. Dengan begitu, mereka bisa lebih mudah berkontribusi dalam program MBG,” harap Nanik.