Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Pelimpahan  Perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Syarifah Safridayanti Binti Said Diauddin dan Said Saifuddin Bin Said Ahmad. Jumat tanggal 31 Oktober 2025 telah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Jambi di Kejaksaan Negeri Jambi perkara atas nama tersangka Said Saifuddin Bin Said Ahmad dan Syarifah Safridayanti Binti Said Diauddin ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara narkotika dengan terdakwa Alton Bin Asrul Nurdin dalam perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Jaringan Peredaran Narkotika Internasional

Terkait perkara ini, terdakwa Alton Bin Asrul Nurdin (yang sedang dalam persidangan) perkara Narkotika ini merupakan bagian jaringan peredaran Narkotika Malaysia yang berhubungan dengan tersangka Said Saifuddin Bin Said Ahmad dan Syarifa Safridayanti Binti Said Diauddin serta Said Faisal DPO (Daftar Pencarian Orang) sebagai jalur transaksi rekening baik debet maupun kredit dengan kedua tersangka melakukan pembukaan 2 rekening bank BRI dan BCA yang digunakan untuk transaksi jaringan Alton Bin Asrul Nurdin tersebut dalam jangka waktu April – Juni tahun 2025 dengan uang transaksi yang berhasil di sita  dilakukan sebesar (yang ada dalam rekening) Rp.1.443.200.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). 

Jeratan Pasal Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

– Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana

Barang bukti sitaan

Beberapa barang bukti diserahkan ke Kejati,

Dari tersangka Syarifah Safridayanti Binti Said Diauddin berupa :

1 (Satu) Buku tabungan rekening BRI dan kartu ATM berikut uang sebesar Rp. 770.200.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah ) .

1 (Satu) buku tabungan rekening BCA serta uang sebesar Rp.673.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), 

1 (Satu) unit HP Android merk VIVO Y27s warna hijau, .

Sedangkan dari tersangka Said Saifuddin Bin Said Ahmad, berupa :

1 (Satu) unit HP Iphone 12 Pro Max warna biru

Selain itu, barang bukti berupa uang transaksi yang dilakukan adalah (yang ada dalam rekening) sebesar Rp. 1.443.200.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Jambi.

Mendekam di Lapas Kelas II Jambi

Selama 20 hari kedepan, kedua tersangka Said Saifuddin Bin Said Ahmad dan Syarifah Safridayanti Binti Said Diauddin di tahan di Lapas Kelas II B Jambi. Kemudian Kejaksaan Negeri Jambi segera melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri jambi untuk di sidangkan.