– Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Pasal 10 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana

Barang bukti sitaan

Beberapa barang bukti diserahkan ke Kejati,

Dari tersangka Syarifah Safridayanti Binti Said Diauddin berupa :

1 (Satu) Buku tabungan rekening BRI dan kartu ATM berikut uang sebesar Rp. 770.200.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah ) .

1 (Satu) buku tabungan rekening BCA serta uang sebesar Rp.673.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), 

1 (Satu) unit HP Android merk VIVO Y27s warna hijau, .

Sedangkan dari tersangka Said Saifuddin Bin Said Ahmad, berupa :

1 (Satu) unit HP Iphone 12 Pro Max warna biru

Selain itu, barang bukti berupa uang transaksi yang dilakukan adalah (yang ada dalam rekening) sebesar Rp. 1.443.200.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Jambi.

Mendekam di Lapas Kelas II Jambi

Selama 20 hari kedepan, kedua tersangka Said Saifuddin Bin Said Ahmad dan Syarifah Safridayanti Binti Said Diauddin di tahan di Lapas Kelas II B Jambi. Kemudian Kejaksaan Negeri Jambi segera melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri jambi untuk di sidangkan.