Putusan MK itu menandai babak baru: “Pejabat publik adalah subjek kritik, bukan korban demokrasi.”

Dengan demikian, laporan Kadis PMD terhadap warga bukan hanya salah arah, tapi juga melawan semangat reformasi hukum yang menegakkan hak rakyat untuk bersuara.

Rakyat Berhak Menagih, Karena Mereka Pemilik Daerah Ini

Masyarakat dan mahasiswa yang menyuarakan dugaan korupsi di tubuh Dinas PMD Gorontalo Utara tidak sedang menyerang pribadi Thamrin Monoarfa, tetapi sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Apalagi dana untuk kegiatan Bimtek BKAD adalah dana publik yang seharusnya digunakan untuk memperkuat tata kelola desa, bukan untuk memperkaya segelintir orang.

Namun yang terjadi justru sebaliknya ketika kritik datang, pejabat malah berlindung di balik pasal pencemaran nama baik. Padahal rakyat punya hak untuk mempertanyakan transparansi dana, termasuk dalam kegiatan Bimtek BKAD yang kini tengah diendus Kejaksaan.

Literasi, Bukan Polisi

Daripada sibuk melapor, seharusnya Kadis PMD meningkatkan literasi hukum dan publiknya.

Belajarlah membaca putusan Mahkamah Konstitusi, memahami hak warga negara, dan mengelola kritik sebagai bahan refleksi bukan sebagai ancaman pribadi.

Hukum tidak diciptakan untuk melindungi ego pejabat, tetapi untuk melindungi kepentingan rakyat.

Jika pejabat merasa tersinggung oleh kata-kata rakyat, itu tanda bahwa pejabat tersebut lebih sibuk menjaga citra daripada menjaga amanah.

Transparansi Lebih Penting dari Harga Diri Jabatan