Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Mintarsih menyebut rentetan peristiwa hukum tersebut sebagai bentuk “penambahan putusan final” yang tidak semestinya terjadi.
Ia menilai hal ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi pekerja di Indonesia.
“Bagaimana jika pekerja lain suatu saat diminta mengembalikan seluruh gaji mereka hanya berdasarkan kesaksian sepihak? Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Saat ini, Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Ia berharap para hakim agung dapat mempertimbangkan dampak kemanusiaan dan keadilan dalam kasus tersebut.
“Bagi seorang ibu, mungkin lebih baik dihukum mati daripada anak-cucunya kehilangan masa depan karena putusan yang irasional,” pungkasnya.



