Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melontarkan kritik tajam kepada Wali Kota London Sadiq Khan dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa (23/9).

Trump menuding ibu kota Inggris itu sedang bergerak menuju penerapan hukum syariah di bawah kepemimpinan Khan.

“Saya melihat London, di mana Anda memiliki wali kota yang buruk, wali kota yang sangat buruk,” kata Trump.
“(London) sudah sangat berubah, begitu berubah sehingga mereka ingin menerapkan hukum Syariah, tetapi Anda berada di negara yang berbeda. Anda tidak bisa melakukan itu,” imbuhnya.

Klaim tersebut segera dibantah pihak Khan. Juru bicara Khan menyebut komentar Trump “mengerikan dan penuh prasangka,” serta menolak memberi tanggapan panjang.

“London adalah kota terhebat di dunia, lebih aman daripada kota-kota besar AS. Dan kami senang menyambut rekor jumlah warga AS yang pindah ke sini,” ujarnya, menyindir Trump.

Menteri Kesehatan Inggris Wes Streeting juga mengecam pernyataan Trump melalui akun X pribadinya. Ia menegaskan Khan tidak memiliki rencana menerapkan hukum syariah di London.

“Sadiq Khan tidak punya rencana memaksakan hukum syariah di London,” tulis Streeting. Ia memuji Khan sebagai wali kota yang berfokus pada peningkatan transportasi, kualitas udara, keselamatan, dan peluang bagi warganya.

Streeting menutup pernyataannya dengan kebanggaan: “Bangga ia menjadi wali kota kita.”

Sadiq Khan, anggota Partai Buruh yang berkuasa, pertama kali terpilih sebagai Wali Kota London pada 2016 dan kembali menang untuk ketiga kalinya pada 2024. Khan dikenal sebagai kritikus keras Trump, termasuk ketika mengizinkan demonstran menerbangkan balon “bayi Trump” setinggi enam meter saat kunjungan kenegaraan Trump ke Inggris pada 2016.

Hukum syariah sendiri merupakan seperangkat prinsip berdasarkan Alquran dan sunnah Nabi Muhammad yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat Islam, mulai dari ibadah, keuangan, hingga makanan halal. Di Inggris, Dewan Syariah hanya berperan sebagai lembaga penasihat untuk masalah keluarga Muslim dan tidak memiliki kekuatan hukum atau konstitusional.