Status Hukum Azis Wellang

Karding juga mengaku awalnya tidak mengetahui latar belakang hukum Azis Wellang. Setelah melakukan konfirmasi, ia mendapat penjelasan bahwa Azis tidak lagi berstatus tersangka.

Hal itu mengacu pada Putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst serta Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Ditjen Gakkum KLHK bernomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.

Foto viral tersebut, menurut Karding, diambil oleh salah satu peserta dan dibagikan ke grup WhatsApp PORDI (Persatuan Olahraga Domino Indonesia) serta KKSS.

Latar Belakang Kasus Pembalakan Liar

Kasus yang menyeret Azis Wellang bermula pada November 2024, ketika Kementerian Kehutanan (saat itu masih bernama KLHK) menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Penebangan dilakukan di luar izin konsesi PT ABL, dengan total volume kayu sekitar 1.819 meter kubik, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,72 miliar.

Azis Wellang, selaku Direktur Utama PT ABL, bersama dua tersangka lainnya, sempat ditetapkan sebagai pelaku. Namun, pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan praperadilan dan membatalkan status tersangka Azis.