Pekan ini, publik Jambi disuguhi berita tentang 16 media siber yang telah terverifikasi Dewan Pers, baik secara administratif maupun faktual. Informasi ini penting dan patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menegakkan profesionalisme pers di era digital. Namun yang perlu dikritisi adalah ketika status verifikasi itu mulai diklaim sebagai bentuk superioritas informasi, bahkan secara implisit digunakan untuk mendeligitimasi ratusan media lokal lain yang belum—atau belum sempat—terverifikasi.

Narasi seperti ini tidak hanya bias, tapi juga berbahaya. Ia bisa menjadi awal dari lahirnya “kasta baru dalam dunia pers”, yang bertentangan secara fundamental dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Tak Ada Kasta Dalam Kebebasan Pers

Di era digitalisasi dan dalam semangat demokrasi, tidak ada kasta dalam ruang kebebasan pers. Semua entitas—baik itu media nasional, lokal, komunitas, bahkan individu kreator—memiliki hak yang setara untuk menyampaikan informasi yang faktual, bertanggung jawab, dan berkontribusi terhadap kecerdasan publik.

Verifikasi Dewan Pers adalah instrumen penting dalam ekosistem media profesional, bukan senjata untuk monopoli kebenaran atau tameng untuk menguasai ruang wacana publik. Bila status terverifikasi digunakan untuk menyingkirkan, mengucilkan, atau menegasikan eksistensi media lain, maka kita telah melenceng jauh dari semangat reformasi pers itu sendiri.

Media Lokal dan Praktek Jurnalisme Baru: Fakta Tak Terbantahkan

Realitas hari ini menunjukkan bahwa ratusan media lokal yang belum terverifikasi tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi keempat. Mereka menyuarakan isu-isu yang kerap tak disentuh media besar—tentang konflik agraria, ketimpangan desa, ekologi yang rusak, hingga suara-suara minoritas yang terlupakan. Mereka hadir di ruang-ruang sunyi yang sering tak dilirik siapa pun.