Dialihkan ke Program Produktif

Prabowo menambahkan, kebijakan efisiensi tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan ekonomi nasional untuk kemakmuran rakyat. Dana hasil penghematan dialihkan ke sektor produktif yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Rp 300 triliun ini kami geser ke hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat langsung bagi rakyat,” pungkasnya.