Putusan Vonis dalam Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 400 juta. Namun, hakim menyatakan dakwaan jaksa bahwa Hasto menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti.