Pertemuan Politik: Megawati dan Prabowo

Konferensi pers DPR dan pemerintah terkait amnesti dan abolisi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam. (Ist)
Konferensi pers DPR dan pemerintah terkait amnesti dan abolisi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam. (Ist)

Presiden Prabowo Subianto dan para petinggi Partai Gerindra juga tercatat beberapa kali bertemu dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. Salah satu pertemuan terjadi pada 7 April 2025 di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta, yang disebut sebagai bagian dari silaturahmi Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Selain itu, Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi pernah menemui Megawati atas utusan dari Presiden Prabowo.

“Ya kami memang diutus menyampaikan beberapa hal dan pesan yang sudah disampaikan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen pada 5 Juni 2025. Namun, ia enggan mengungkapkan isi pesan tersebut.

Terbaru, Dasco mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam. Dalam foto tersebut, Dasco tampak bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Megawati didampingi oleh kedua anaknya yang juga merupakan kader PDI-P, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

“Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” tulis Dasco di unggahan tersebut.

Proses Amnesti dan Respons Pihak Hasto

Persetujuan DPR atas permintaan pertimbangan pemberian amnesti kepada Hasto disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.

Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan amnesti masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyambut baik usulan amnesti tersebut. “Iya menyampaikan, alhamdulillah kalau memang betul seperti itu, kita sambut baik lah,” ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis.

Ia menilai bahwa inisiatif pemberian amnesti ini harus diapresiasi karena mencerminkan keinginan pemerintah untuk tidak mempolitisasi kasus hukum yang menimpa kliennya.

“Kita hargai keputusan pemerintah, itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini,” ujar Maqdir.