JakartaKementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan menetapkan besaran anggaran maksimal untuk makan per orang adalah Rp118 ribu dan snack Rp53 ribu dalam rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri atau eselon I dan yang setara.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait menyebut penetapan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 itu dilakukan untuk melaksanakan arahan efisiensi anggaran yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan pemerintah membuat aturan sangat rigid, termasuk untuk makan pejabat.

“Kalau selama ini tidak secara tegas ya untuk pembatasannya (anggaran makan dan snack), sekarang kita coba lebih pertegas bahwa satuan biaya itu adalah satuan untuk perencanaan dan pelaksanaan,” tuturnya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

“Ada selama ini menganggap kalau satuan biaya itu untuk perencanaan saja, nanti bisa dilampaui. Sekarang kita coba lebih pertegas bahwa itu adalah batas maksimum yang boleh dibelanjakan,” tegas Lisbon.

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menegaskan pihaknya harus menyesuaikan dengan arahan efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto. Lisbon menyebut K/L tetap boleh menyediakan makan, asalkan rapatnya memang lebih dari 2 jam.

Lisbon bahkan curhat Kemenkeu sering tak menyiapkan makan meski rapat berjam-jam. Apalagi, Ditjen Anggaran diklaim selalu menjadi kiblat unit lain.

“Kalau rapatnya hanya kurang dari 2 jam, itu biasanya diberikan snack saja. Tetapi di dalam kenyataannya ya sekarang ini juga di kami (Kemenkeu) sudah sering juga enggak ada makan walaupun rapatnya lebih dari 2 jam,” curhat Lisbon.