Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal
Menurut Indodata Research Center, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 46%, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 97,81 triliun. Rokok ilegal yang beredar terdiri dari rokok polos (tanpa pita cukai), rokok palsu, rokok salah peruntukan, rokok bekas, dan rokok salson. Rokok polos mendominasi dengan persentase 95,44% .
Dugaan Jaringan Terorganisir
Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa distribusi rokok ilegal ini melibatkan jaringan yang diduga terorganisir. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sosok berinisial “Y” diduga sebagai pengendali utama jaringan distribusi rokok ilegal di Provinsi Jambi. “Y itu sangat dikenal di kalangan pemain rokok. Ia disebut punya koneksi kuat sehingga tak tersentuh hukum sampai sekarang,” ujar sumber tersebut.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas praktik peredaran rokok ilegal ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat, termasuk mengungkap sosok “Y” yang diduga sebagai pengendali utama jaringan distribusi rokok ilegal di Provinsi Jambi.


