Jambi – Proyek pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi kembali mendapat dukungan penuh dari DPRD setelah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Provinsi Jambi dan Dinas PUPR Provinsi Jambi, pada Selasa, 10 Juni 2025. Rapat ini menanggapi isu-isu yang sempat mencuat di masyarakat, seperti genangan air dan dugaan ketidaksesuaian konstruksi.

Setelah pembahasan menyeluruh selama lebih dari dua jam di Ruang Rapat Komisi III, Dewan menegaskan bahwa pembangunan Islamic Center telah sesuai perencanaan dan spesifikasi teknis, serta tidak ditemukan adanya kegagalan konstruksi.

Proyek Telah Sesuai Perencanaan, Masa Pemeliharaan Aktif

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang memimpin RDP tersebut, menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui proses yang sesuai standar konstruksi.

“Pekerjaan sesuai perencanaan. Tidak ada gagal konstruksi. Mulai dari tiang fondasi, struktur beton, rangka baja, dan keseluruhan konstruksi semuanya telah sesuai spesifikasi. Bahkan dirancang untuk memiliki umur teknis hingga 50 tahun,” tegas Ivan kepada media.

Ivan juga memastikan bahwa beberapa masalah minor yang muncul, seperti genangan air dan perbaikan saluran, masih berada dalam tanggung jawab masa pemeliharaan kontraktor hingga 7 Januari 2026.

Interior dan Sound System Akan Dilanjutkan Tahun 2025

Setelah dinyatakan “klir”, DPRD dan Pemerintah Provinsi sepakat melanjutkan tahap selanjutnya pada tahun 2025, yakni pekerjaan interior dan sistem tata suara (sound system) dengan anggaran sebesar Rp13 miliar.

“Kami sudah teliti masing-masing item-nya. Ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan proyek ini agar benar-benar menjadi ikon kebanggaan Jambi,” lanjut Ivan.