Jakarta — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kukuh menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Dengan begitu, fasilitas BPJS Kesehatan bagi setiap peserta akan sama. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit (RS) untuk menerapkan kelas standar ini.

Budi beralasan BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang memegang prinsip gotong royong. Orang yang mampu mensubsidi orang yang tidak mampu. Keberadaan sistem kelas rawat inap menurutnya melanggar prinsip sosial soal kesetaraan.

“Jadi kita akan hilangkan definisi kelas. Karena kelas itu stigmatized. Kelas itu membedakan antara orang yang tak mampu kelas 3, orang yang mampu kelas 1. Itu menurut saya melanggar prinsip sosial yang equality. Harusnya kelasnya sama. Samanya mana, yaitu KRIS tadi,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (26/5).



Budi mengatakan dengan KRIS, fasilitas rawat inap setiap peserta sama. Bukan hanya soal jumlah tempat tidur dalam satu kamar, tapi juga fasilitas lainnya seperti kamar mandi.

“Kita inginnya semua orang berhak dong kamar mandinya di dalam (kamar). Jangan hanya orang-orang tertentu saja yang berhak kamar mandinya di dalam, yang miskin di luar. Menurut saya itu enggak adil,” katanya.

Namun, ia mengusulkan implementasi KRIS diundur ke 31 Desember 2025, dari sebelumnya pada Juni 2025. Pada akhir 2025, pemerintah berharap sekitar 90 persen rumah sakit (RS) telah memenuhi kriteria KRIS.

Kriteria KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi RS dalam menerapkan kelas standar tersebut.