Jakarta — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi berproduksi di 2025.

Ia menyampaikan keempatnya tidak lagi produksi lantaran tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke pemerintah.

“2025, enggak ada lagi perusahaan itu yang berproduksi, enggak ada yang berproduksi, kenapa? RKAB-nya tidak ada,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).

Bahlil menjelaskan syarat perusahaan tambang berproduksi ialah mengantongi RKAB.



“RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen Amdal-nya dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” ujarnya.

Prabowo baru saja mencabut IUP terhadap empat perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Salah satu faktor pencabutan IUP keempat perusahaan itu ialah faktor lingkungan.

Bahlil mengatakan ada dugaan aktivitas pertambangan keempat perusahaan itu merusak alam di wilayah Raja Ampat.

“Atas apa yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup ke kami itu melanggar,” ujar dia.

Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.

Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu.Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.