Penulis : Redaksi

Jambi – Suasana duka menyelimuti keluarga korban penikaman yang terjadi di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Kamis, 1 Mei 2025. Namun yang lebih menyakitkan bukan hanya kehilangan orang tercinta, melainkan tudingan-tudingan liar yang menyudutkan nama korban di tengah masyarakat.

“Dia bukan preman, dan bukan pula pencuri pempek seperti yang diberitakan,” ujar istri korban saat ditemui wartawan) di kediamannya, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut keluarga, korban sehari-hari bekerja di counter miliknya sendiri, Arsya Cell, yang berada di kawasan Kota Jambi. Nama Arsya diambil dari nama anaknya, sebuah bukti bahwa korban merupakan seorang ayah yang penuh tanggung jawab dan mencintai keluarganya.

Ibu korban, yang tak kuasa menahan air mata, turut bersuara. “Dia sudah menghilangkan nyawa anak aku,” katanya dengan lirih. Ia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Terkait peristiwa ini, pihak keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Selain itu, mereka juga menyoroti penyebaran tudingan dan fitnah yang mencemarkan nama baik korban di media sosial, yang dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Suami saya bukan preman. Fitnah-fitnah yang beredar itu tidak benar. Kami tidak terima,” tutur istri korban. Ia berharap masyarakat berhenti memberikan komentar tidak pantas di media sosial maupun di ruang publik lainnya.

Kronologi versi keluarga menyebutkan bahwa korban sempat menelepon sekuriti pasar bernama Feri untuk meminta bantuan setelah cekcok dengan pelaku. Feri pun datang untuk melerai, namun justru ikut menjadi korban. Ia mengalami luka serius hingga harus menerima hampir 30 jahitan. Hingga kini, belum ada itikad baik atau tanggung jawab dari pihak pelaku terhadap sekuriti pasar tersebut.