Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun kepada terdakwa Arifani alias Ari Ambok, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Helen dan kawan kawan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000-,(satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Helen dkk. Pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa karena peran aktifnya dalam pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Jambi.
Terdakwa Arifani alias Ari Ambok diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan memberikan informasi penting terkait jaringan narkotika yang melibatkan terdakwa lain atas nama Helen, Diding, dan kawan-kawan yang saat ini disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
Atas Putusan tersebut Majelis Hakim memberikan waktu berpikir kepada JPU dan Terdakwa selama 7 (Tujuh) hari kedepan. (Garuda Sirait/Kasipenkum Kejati)