Penegakan HAM di Indonesia melibatkan berbagai perangkat hukum dan lembaga. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan-peraturan turunan lainnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berperan sebagai lembaga independen yang bertugas memantau, melindungi, dan mempromosikan HAM. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga menerima dan menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara.
Sistem peradilan yang independen dan adil sangat diperlukan dalam penegakan HAM. Pengadilan harus mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara objektif. Selain itu, edukasi mengenai HAM bagi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Indonesia juga menjalin kerja sama internasional dalam isu HAM, baik melalui forum-forum global maupun organisasi regional. Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk mengadopsi standar internasional dalam hukum dan kebijakan nasional.
Peran pemerintah sangat penting dalam mendukung penegakan HAM. Pemerintah bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Ini termasuk penyusunan regulasi, pengawasan terhadap pelaksanaannya, serta pemberian sumber daya yang cukup bagi lembaga penegak HAM. Pendidikan dan pelatihan HAM bagi aparat pemerintahan, kepolisian, dan masyarakat umum juga harus menjadi prioritas.

