Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tindakan atau kebijakan yang melanggar hak-hak yang diakui oleh hukum nasional maupun internasional, yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara serta lembaga-lembaganya. Pelanggaran HAM dapat terjadi dalam berbagai konteks dan bentuk, antara lain dalam situasi konflik bersenjata, sistem pemerintahan otoriter, diskriminasi, atau bahkan saat terjadi bencana alam.
Contoh pelanggaran HAM antara lain: eksekusi mati atau hukuman lainnya tanpa proses hukum yang adil; pembatasan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi secara tidak sah; serta perlakuan diskriminatif terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, orientasi seksual, atau faktor lain yang tidak relevan.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM dibagi menjadi dua jenis: pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM berat mencakup tindakan seperti pembunuhan massal, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, penghilangan paksa, dan bentuk kejahatan kemanusiaan lainnya. Sementara itu, pelanggaran HAM biasa meliputi pelanggaran terhadap hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Pelanggaran HAM ini dapat diklasifikasikan lebih lanjut ke dalam tiga tingkatan, yaitu berat, sedang, dan ringan, tergantung dari tingkat keparahannya.
Penegakan HAM di Indonesia melibatkan berbagai perangkat hukum dan lembaga. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan-peraturan turunan lainnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berperan sebagai lembaga independen yang bertugas memantau, melindungi, dan mempromosikan HAM. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga menerima dan menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara.
Sistem peradilan yang independen dan adil sangat diperlukan dalam penegakan HAM. Pengadilan harus mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara objektif. Selain itu, edukasi mengenai HAM bagi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terjadinya pelanggaran.