Upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Jambi serta tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta penandatangan MoU Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi bersama Kepala Badan Gizi Nasional RI dalam memantapkan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala OPD terkait, Camat, Luarah, Kepala Desa se-Provinsi Jambi dan serta Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan Koperasi Desa (Kopdes) merah putih merupakan program mulia Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan.

“Kopdes merah putih cara negara hadir mendekatkan pelayanan ke masyarakat, tujuannya memotong agar harga lebih murah. Program presiden ini wajib kita sukseskan,” ungkap Mendes PDT Yandri Susanto saat Rapat Koordinasi bersama kepala desa se-Provinsi Jambi di Kota Jambi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembentukan koperasi tersebut akan diawasi langsung oleh kepala daerah. Sesuai dengan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 9 tahun 2025, gubernur, bupati dan walikota secara otomatis ditugaskan sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) pembentukan Kopdes tersebut.