Peristiwa penggusuran ini semakin memperburuk krisis agraria di Provinsi Jambi. Terutama akibat operasi Sinarmas Group bersama anak perusahaannya. Sinarmas Group adalah salah satu perusahaan besar perampas tanah dan pelaku monopoli tanah di Indonesia. Sayangnya pemerintah tidak pernah menindak tegas kejahatan yang mereka lakukan.
Di sisi lain, Jambi merupakan salah satu provinsi episentrum konflik agraria di Indonesia akibat penguasaan HGU dan HTI oleh perusahaan-perusahaan swasta besar. Salah satunya PT WKS yang menguasai 290 hektar lebih tanah di Jambi. Sepanjang 2024, KPA mencatat sedikitnya terjadi 10 letusan konflik agraria di Jambi. Situasi ini menandakan krisis agraria yang semakin akut di provinsi ini.
Kami mendesak Presiden, Kapolri dan Menteri Kehutanan segera melakukan tindakan atas penggusuran berulang yang dilakukan PT WKS.
1. Menghentikan penggusuran dan tindakan intimidasi yang dilakukan PT WKS
2. Mengusut tuntas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT WKS
3. Mengevaluasi dan mencabut izin PT WKS yang telah banyak menggusur dan merampas tanah-tanah petani
4. Meredistribusikan tanah dan mengakui hak atas tanah petani melaui reforma agraria.
(*)