MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera memberikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang lulus seleksi PPPK. Hal ini sesuai dengan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 mengenai penetapan NIP ASN untuk tahun anggaran 2024. Sabtu, (26/04/2025).
Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengonfirmasi bahwa pemberian SK atau NIP bagi para honorer yang lulus PPPK akan segera dilakukan. Menurutnya, sesuai dengan instruksi Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pengangkatan para PPPK akan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025.
“Bupati telah memberikan instruksi kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Drs. H. Muhammad Nazman Effendy, untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan BKN, guna mempercepat penerbitan NIP bagi para ASN PPPK di Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Budhi Hartono.
Sekda juga menambahkan bahwa Bupati berharap pengangkatan sebagai PPPK dapat terlaksana sesuai dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang telah ditentukan, yaitu 1 Juli 2025. Ia menghimbau kepada seluruh calon ASN PPPK untuk tetap bersabar menunggu proses yang sedang berjalan dan memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan pengangkatan secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Formasi untuk Tahun 2024 Tahap 1 sebanyak 1.554 orang,” katanya.
Penetapan NIP ini sangat dinantikan oleh ribuan honorer di Kabupaten Muaro Jambi, yang sebelumnya sempat merasa kebingungan dan pesimis terkait kelanjutan proses ini. Beberapa informasi yang beredar bahkan menyebutkan bahwa SK akan diberikan pada akhir tahun 2025, yang menyebabkan keraguan di kalangan honorer.
Namun, informasi yang simpang siur tersebut segera mendapat perhatian serius dari Bupati Bambang Bayu Suseno. Setelah mendengar keluhan tersebut, Bupati langsung melakukan kunjungan ke BKN Pusat untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan untuk mempercepat pengurusan hal ini. Setelah kembali dari BKN, Bupati langsung memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera mengurus pengangkatan dan penerbitan SK bagi ribuan honorer yang lulus PPPK.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh pemerintah daerah, diharapkan seluruh proses administrasi dapat selesai tepat waktu, dan para honorer yang telah lama menunggu dapat segera mendapatkan hak mereka sebagai ASN PPPK.