AMT Elnusa Petrofin Jambi Keluhkan Tak Ada Uang Jalan, Terpaksa Berutang dan Tahan Lapar

Jambi — Sejumlah Awak Mobil Tangki (AMT) Elnusa Petrofin di Jambi mengeluhkan tidak menerima uang jalan selama bertahun-tahun bekerja. Kondisi ini memaksa mereka berutang, menahan lapar di perjalanan, hingga terpaksa melakukan pelanggaran operasional.

Keluhan ini bertentangan dengan pernyataan resmi PT Elnusa Petrofin. Dalam surat tanggapan tertanggal 15 November 2024, Manager Corporate Communication & Relations Elnusa Petrofin, Putiarsa B Wibowo, menegaskan, “Setiap Awak Mobil Tangki mendapatkan semua haknya saat menjalankan tugas, termasuk uang jalan yang sesuai dengan kebijakan perusahaan dan standar industri.”

Namun, kesaksian para mantan AMT berbicara lain. “Belasan tahun saya kerja di Elnusa, tidak pernah sekalipun dapat uang jalan. Di jalan kami harus hemat-hemat supaya cukup untuk kebutuhan bulanan,” ujar seorang mantan sopir yang akrab disapa Pak Kades, dikutip dari wartapembaharuan.com.

Dedy, mantan sopir lain yang bekerja dari 2010 hingga 2023, juga membenarkan hal tersebut. “Selama 13 tahun kerja, saya tidak pernah dapat uang jalan. Apalagi sejak Elnusa dipegang vendor Lambang Asas Mulia yang tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan,” kata Dedy.

Ia mengaku dipecat sepihak setelah memperjuangkan haknya. “Saya dipecat karena menuntut hak yang dipotong. Ada kasus sopir yang ketahuan mencampur minyak olahan, Elnusa didenda, tapi gaji kami semua ikut dipotong,” jelasnya.

Selain itu, seorang AMT aktif yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan kerasnya medan kerja tanpa dukungan biaya operasional.

“Perjalanan dari sini ke Tebo bisa 5 jam satu arah. Pulang-pergi 10 jam, tidak ada uang makan atau minum. Kadang kami ngutang ke istri atau tahan lapar,” tuturnya.

Tekanan ekonomi ini disebut-sebut membuat sebagian AMT terpaksa melakukan praktik ilegal seperti “kencing” BBM untuk bertahan hidup, meskipun perbuatan itu melanggar hukum.

Elnusa Petrofin sendiri dalam pernyataannya menyebut bahwa seluruh kendaraan operasional dipantau dengan sistem GPS real-time dan mendukung penuh langkah hukum untuk mencegah pelanggaran distribusi energi.

Kasus ini mendapat sorotan tajam. Para AMT berharap ada perhatian dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung RI, untuk mengusut dugaan pelanggaran hak pekerja yang terjadi selama bertahun-tahun.

Media ini berkomitmen untuk terus melakukan investigasi lanjutan dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)