Jambi – Selasa 15 April 2025,Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan melakukan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019 yaitu :
WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka WH dan VG, Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi.
Penahanan Tersangka WH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 April 2025 sd 03 Mei 2025 sedangkan Tersangka VG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 sd 04 Mei 2025.
Modus operandi perkara yang dimaksud, para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati mengungkapkan pada saat diwawancarai awak media, jumlah kerugian dikisaran 105 Miliar rupiah, namun pasti nya masih dalam tahap penyelidikan.