Jakarta – Pengungkapan sindikat pemalsuan uang yang beroperasi lintas daerah kembali mencuat setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang membongkar jaringan pemalsu uang rupiah dan dolar di sejumlah wilayah, termasuk Bogor. Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan tas mencurigakan tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati isi tas berupa uang palsu senilai Rp 316 juta. Seorang pria yang membawa tas tersebut juga diamankan di lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri jejak sindikat ini hingga ke empat titik, termasuk Mangga Besar, Subang, dan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi di Bogor.

“Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang kami amankan,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Ahmad Basuki dalam konferensi pers, Kamis, 10 April 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 21 printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, serta bahan kimia untuk produksi uang palsu.

Sindikat ini diketahui beroperasi secara sistematis, menawarkan jasa pembuatan uang palsu kepada pelanggan dengan sistem “investasi” sebesar Rp 10 juta untuk imbal hasil Rp 300 juta dalam bentuk uang palsu. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DNS (41), yang diduga sebagai otak di balik pencetakan.

Para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.