Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM). Diduga para pelaku mengubah data nama pemegang hak dan data lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi di laut dengan jumlah lebih luas dari aslinya.
Diubahnya data tersebut dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah. Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.
“Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas,” terangnya.
Sepekan lebih berselang, Dittipidum Bareskrim Polri mengumumkan bahwa kepolisian menduga bahwa beberapa SHM pada wilayah pagar laut di Bekasi diagunkan ke bank. Terkait siapa pelakunya, Djuhandhani tidak mengungkapkannya. Namun, ia menduga bahwa pelaku telah mendapatkan keuntungan dari mengagunkan SHM.


