“Pembongkaran waktu itu cuma di bagian dekat daratan reklamasi saja. Itu juga cuma seremonial, setelah itu berhenti,” kata nelayan setempat Muhammad Ramli (42) di Paljaya, Kabupaten Bekasi, Ahad, 13 April 2025, dikutip Antara. “Meski ada bagian pagar yang sudah dibongkar, namun sebagian besar masih berdiri kokoh.”

Kasus ini tak berhenti pada pelanggaran administrasi yang dilakukan PT TRPN. Diduga ada pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik dalam 93 SHM di Desa Segarajaya sekitar tahun 2022. Perkara ini dilaporkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Kami baru menerima laporan. Kemudian, laporannya juga ada terlapornya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mengubah data 93 sertifikat hak milik (SHM). Diduga para pelaku mengubah data nama pemegang hak dan data lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi di laut dengan jumlah lebih luas dari aslinya.

Diubahnya data tersebut dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi nama pemegang hak baru yang tidak sah. Selain nama, terduga pelaku juga mengubah data luas tanah dan lokasi objek sertifikat. Perubahan luas tanah secara ilegal itu menyebabkan adanya pergeseran wilayah yang sebelumnya di darat, menjadi di laut.