“Namun hingga rapat diselenggarakan didapati pihak-pihak yang hadir hanya yang berkepentingan dengan utang piutang. Sampai saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan atasĀ  tangki- tangki yang diduga berisi BBM Solar tersebut,” katanya.

Oleh sebab itu, terhadap penemuan tersebut, Tim Kurator PT. JNE akan terus berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo dan Polres Muaro Jambi dan untuk itu kembali menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap PT. JNE baik terhadap harta pailit maupun utang-piutang agar dapat menyampaikan informasi dengan melampirkan dokumen pendukungnya melalui Kantor Tim Kurator PT. JNE paling lambat pada hari Senin, 24 Maret 2025 Pukul 17.00 Wib yang beralamat di EL LAW OFFICE, Jl. Sidodadi, Komplek De Paris Blok B No. 4 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau e-mail : timkuratorptjne@gmail. (*)