Jambi – Terkait temuan sejumlah tedmon dan armada penyalur BBM industri diduga ilegal pada gudang eks perusahaan pailit. Kurator yang ditujuk oleh PN Niaga Medan dalam pencatatan aset PT JNE menyampaikan sejumlah point.
Dalam keterangan tertulis, Eri Pulungan salah satu tim kurator menyampaikan bahwa, saat ini lokasi tersebut berada dalam keadaan sita umum dikarenakan PT Jambi Nusantara Energi (PT. JNE) yang sebelumnya dalam keadaan Likuidasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 171/Pdt.P/2022/PN. Blb tanggal 14 Juni 2022 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 690 K/Pdt/2023 tanggal 5 April 2023 yang mana penguasaannya berada dibawah kewenangan Likuidator IRFAN ARIFIAN, SH.,MH.,CRA.,CIL., kini telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor : 1 / Pdt.Sus.Pailit / 2025 / PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025 sehingga saat ini kewenangannya beralih pada Tim Kurator PT. Jambi Nusantara Energi (Dalam Pailit) ERI LUKMANUL HAKIM PULUNGAN, S.H., M.H dan DESTRI SARI GINTING, SH.
Selanjutnya, dalam menjalankan tugas pencatatan dan pengamanan harta pailit PT. JNE (Dalam Pailit), Tim Kurator PT. JNE sebelumnya telah menyampaikan informasi pailitnya PT. JNE dan Jadwal kunjungan pada Stockpile PT. JNE (Dalam Pailit) yang berada di Desa Muarojambi, Taman Rejo, Maro Sebo melalui surat tercatat kepada Likuidator dan Direktur PT. JNE serta surat permohonan pendampingan kepada Kapolsek Maro Sebo.
Bahwa dalam pelaksanaan kunjungan stockpile PT. JNE pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sedari awal Tim Kurator PT. JNE mendapati kendala-kendala, yang mana jalan masuk ke area Stockpile PT. JNE (Dalam Pailit) dalam keadaan dijaga (dipagar dan kunci) oleh pihak yang tidak dikenal, padahal menurut keterangan Pihak PT. JNE objek tanah yang dijadikan akses jalan ke area Stockpile PT. JNE (Dalam Pailit) tersebut telah diganti rugi.
Kemudian, setelah Tim Kurator PT. JNE mendapatkan akses masuk ke area Stockpile PT. JNE (Dalam Pailit), Tim Kurator PT. JNE yang didampingi Direktur PT. JNE dan Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora berserta jajarannya mendapati adanya tendon-tendon dan tangki-tangki yang berisi BBM jenis solar dan 4 unit mobil tangki minyak masing-masing berukuran 5000 L serta peralatan lainnya yang diakui Direktur PT. JNE bukan milik PT. JNE karena PT. JNE sebelumnya PT JNE merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan cangkang kelapa sawit dan sudah tidak beroperasional sejak tahun 2019 dan sebelum dinyatakan pailit berada dalam keadaan likuidasi yang pengawasannya menjadi tanggung jawab Likuidator IRFAN ARIFIAN.
“Selain dari pada itu, Tim Kurator PT. JNE juga mendapati adanya 1 unit kapal tongkang berisi batu bara dan 1 unit tugboat terparkir di jetty PT. JNE yang mana menurut Direktur PT. JNE jetty tersebut sudah lama tidak dioperasikan, sehingga Direktur PT. JNE tidak dapat menerangkan siapa pihak yang mengoperasikan jetty tersebut,” kata Eri, dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Maret 2025.
Bersamaan dengan hal tersebut, Tim Kurator PT. JNE telah memasang pengumuman tentang kepailitan PT. JNE di depan pintu masuk Stockpile PT. JNE dan menutup akses masuk PT. JNE dengan portal dan gembok.
Sebelum meninggalkan lokasi Stockpile PT. JNE, Tim Kurator PT. JNE telah menginformasikan kepada Kapolsek Maro Sebo apabila ada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan PT. JNE agar dapat hadir pada Rapat Kreditor Pertama Kepailitan PT. JNE pada hari Kamis, 13 Maret 2025, Pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Rapat Kreditor Lantai 1 Pengadilan Negeri Medan dengan menyerahkan 1 lembar foto copy pengumuman kepailitan dan jadwal rapat PT. JNE pada Koran Tribun Jambi tanggal 4 Maret 2025.
“Namun hingga rapat diselenggarakan didapati pihak-pihak yang hadir hanya yang berkepentingan dengan utang piutang. Sampai saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan atas tangki- tangki yang diduga berisi BBM Solar tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, terhadap penemuan tersebut, Tim Kurator PT. JNE akan terus berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo dan Polres Muaro Jambi dan untuk itu kembali menghimbau kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap PT. JNE baik terhadap harta pailit maupun utang-piutang agar dapat menyampaikan informasi dengan melampirkan dokumen pendukungnya melalui Kantor Tim Kurator PT. JNE paling lambat pada hari Senin, 24 Maret 2025 Pukul 17.00 Wib yang beralamat di EL LAW OFFICE, Jl. Sidodadi, Komplek De Paris Blok B No. 4 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau e-mail : timkuratorptjne@gmail.com. (*)