Jambi – Terkait temuan sejumlah tedmon dan armada penyalur BBM industri diduga ilegal pada gudang eks perusahaan pailit. Kurator yang ditujuk oleh PN Niaga Medan dalam pencatatan aset PT JNE menyampaikan sejumlah point.

Dalam keterangan tertulis, Eri Pulungan salah satu tim kurator menyampaikan bahwa, saat ini lokasi tersebut berada dalam keadaan sita umum dikarenakan PT Jambi Nusantara Energi (PT. JNE) yang sebelumnya dalam keadaan Likuidasi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 171/Pdt.P/2022/PN. Blb tanggal 14 Juni 2022 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 690 K/Pdt/2023 tanggal 5 April 2023 yang mana penguasaannya berada dibawah kewenangan Likuidator IRFAN ARIFIAN, SH.,MH.,CRA.,CIL., kini telah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor : 1 / Pdt.Sus.Pailit / 2025 / PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025 sehingga saat ini kewenangannya beralih pada Tim Kurator PT. Jambi Nusantara Energi (Dalam Pailit) ERI LUKMANUL HAKIM PULUNGAN, S.H., M.H dan DESTRI SARI GINTING, SH.

Selanjutnya, dalam menjalankan tugas pencatatan dan pengamanan harta pailit PT. JNE (Dalam Pailit), Tim Kurator PT. JNE sebelumnya telah menyampaikan informasi pailitnya PT. JNE dan Jadwal kunjungan pada Stockpile PT. JNE (Dalam Pailit) yang berada di Desa Muarojambi, Taman Rejo, Maro Sebo melalui surat tercatat kepada Likuidator dan Direktur PT. JNE serta surat permohonan pendampingan kepada Kapolsek Maro Sebo.

Bahwa dalam pelaksanaan kunjungan stockpile PT. JNE pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sedari awal Tim Kurator PT. JNE mendapati kendala-kendala, yang mana jalan masuk ke area Stockpile PT. JNE (Dalam Pailit) dalam keadaan dijaga (dipagar dan kunci) oleh pihak yang tidak dikenal, padahal menurut keterangan Pihak PT. JNE objek tanah yang dijadikan akses jalan ke area Stockpile PT. JNE (Dalam Pailit) tersebut telah diganti rugi.