Sementara itu kepala Desa Muaro Jambi Abuzar Mengatakan berdasarkan peraturan Desa PERDES) tentang sumber pendapatan Desa dari pihak ke 3 bahwa PT SAP berkewajiban membantu sumbangan Dana kepada Desa Muaro Jambi sebesar Rp 3 juta perbulan.
Lanjut Dirinya menyebutkan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan semenjak tahun 2017 hingga tahun 2025 saat ini sehingga membuat warga memblokade jalan tersebut.
“Padahal telah mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan namun hingga kini belum ada titik terang dari pihak perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut.” Katanya
Aksi Blokade jalan oleh warga Desa Muaro Jambi menyebabkan banyak kendaraan truk tangki CPO Milik perusahaan menumpuk dijalan lantaran tak bisa masuk ke perusahaan karena akses jalan terputus.



