Jakarta, 18 Maret 2025 – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait kendaraan yang memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati lebih dari dua tahun. Dalam aturan ini, kendaraan yang tidak diperpanjang STNK-nya selama dua tahun berturut-turut akan disita oleh pihak berwajib, dan data kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem administrasi kependudukan. Kebijakan ini diambil untuk menanggulangi peredaran kendaraan bodong dan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.
Apa yang Terjadi Jika STNK Mati Dua Tahun?
Menurut aturan terbaru, jika STNK kendaraan tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tindakan tegas berupa penyitaan oleh pihak kepolisian. Selain itu, data kendaraan tersebut akan dihapus dari database administrasi kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan yang telah disita tidak akan lagi terdaftar dalam sistem, dan pemilik kendaraan yang ingin melanjutkan kepemilikan harus melalui prosedur yang lebih rumit, termasuk melakukan proses registrasi ulang yang dapat memakan waktu lebih lama dan biaya yang lebih tinggi.
Mengapa Aturan Ini Diterapkan?
Aturan ini bertujuan untuk meminimalisir angka kendaraan bodong yang sering digunakan untuk kegiatan ilegal, serta memastikan bahwa kendaraan yang beredar di jalan raya memenuhi standar administrasi yang berlaku. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Muhammad Iqbal, “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK dan melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang tidak terdaftar dengan baik.”
Siapa yang Terkena Dampak Aturan Ini?
Pihak yang paling terdampak oleh kebijakan ini adalah pemilik kendaraan pribadi yang terlambat memperpanjang STNK lebih dari dua tahun. Namun, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan komersial, termasuk truk dan bus, yang sering kali terabaikan dalam hal pembaruan administrasi.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2025, dengan pihak kepolisian akan mulai melakukan penyitaan kendaraan yang terdeteksi memiliki STNK mati lebih dari dua tahun. Masyarakat diimbau untuk segera memperbarui STNK kendaraan mereka untuk menghindari potensi penyitaan.
Dimana Prosedur Penyitaan dan Penghapusan Data Terjadi?
Penyitaan kendaraan akan dilakukan oleh petugas kepolisian di seluruh Indonesia, dengan fokus utama pada daerah yang memiliki tingkat pelanggaran administrasi kendaraan yang tinggi. Proses penghapusan data kendaraan dilakukan di sistem registrasi kendaraan bermotor yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Ditlantas Polda masing-masing.
Bagaimana Cara Mencegah Kendaraan Anda Terkena Aturan Ini?
Untuk mencegah kendaraan Anda terkena aturan ini, pastikan untuk memperpanjang STNK secara rutin. Anda dapat melakukan perpanjangan melalui Samsat atau secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Si Dona). Proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, sehingga Anda tidak perlu khawatir kendaraan Anda akan disita.
Apa Kata Masyarakat Mengenai Kebijakan Ini?
Masyarakat memberikan beragam respons terkait kebijakan ini. Sebagian besar mendukung upaya pemerintah untuk memberantas kendaraan bodong. “Ini adalah langkah yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujar Dedi, seorang pengendara motor. Namun, beberapa juga merasa kebijakan ini cukup berat, terutama bagi mereka yang lupa memperpanjang STNK dalam waktu yang lama.
Kebijakan ini tentunya akan berdampak besar pada bagaimana masyarakat memperlakukan kewajiban administratif kendaraan mereka, dan pemerintah berharap aturan baru ini dapat memperbaiki disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan administrasi kendaraan.
Kesimpulan
Aturan baru mengenai kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun ini menjadi salah satu langkah besar dalam menertibkan administrasi kendaraan di Indonesia. Untuk menghindari penyitaan kendaraan dan penghapusan data, pastikan Anda selalu memperbarui STNK tepat waktu. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, jumlah kendaraan bodong dan pelanggaran lalu lintas dapat berkurang secara signifikan.