Adapun yang menjadi Tuntutan Forum Tani Sungai Salak yakni;

1. Hentikan kriminalisasi yang dilakukan PT LAJ terhadap petani sungai salak Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kab Tebo.

2. Meminta kementerian Kehutanan melakukan Evaluasi dan Adendum Izin PT LAJ yang sudah terlebih dahulu di duduki oleh para petani.

3. Meminta Kementerian Kehutanan melakukan langkah penyelesaian konflik agraria terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang sudah diduduki terlebih dahulu oleh masyarakat sebelum izin PT LAJ.

4. Meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada petani Forum Tani Sungai Salak terhadap kriminalisasi yang dilakukan PT LAJ.

5. Meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Polres Tebo menghentikan upaya kriminalisasi petani yang dilakukan PT LAJ.