Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi pada Kamis, 14 Februari 2025 perwakilan dari Front Persaudaraan Islam (FPI) menyoroti dugaan bahwa aset ruko milik Pemkot Jambi digunakan sebagai tempat hiburan malam.

“Tempat hiburan malam ini telah menjadi sumber keresahan di masyarakat. Kami minta Pemkot Jambi untuk segera menindak tegas,” ujar Arizal, perwakilan FPI Kota Jambi.

Selain itu, FPI juga meminta Pemkot Jambi untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan aset pemerintah yang disewakan, khususnya jika digunakan sebagai tempat hiburan malam.

“Kami juga meminta Pemkot Jambi untuk mengawasi peredaran miras dari skala kecil hingga besar, karena dampak negatifnya sangat besar bagi masyarakat,” tutur Arizal.

Saat ini, DPRD Kota Jambi masih menunggu langkah konkret dari pihak XTWO Karaoke dalam menindaklanjuti temuan sidak. Jika dalam waktu tujuh hari perbaikan tidak dilakukan, DPRD mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut.