“Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK membuktikan bahwa pemberian Bantuan Hukum oleh JPN Kejati Jambi dalam PHPU Kada berjalan efektif. Keberhasilan ini tidak lepas dari arahan dan dukungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., serta solidaritas kerja sama dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut ke depan,” ungkap Mayasari.
Lebih lanjut, Asdatun Kejati Jambi menegaskan bahwa JPN mewakili KPUD dalam sengketa hasil pilkada merupakan pilot project pertama di Indonesia yang secara utuh menggandeng Kejaksaan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota telah menunjukkan kepercayaan besar kepada JPN sebagai Kuasa Hukum Termohon dalam proses persidangan di MK. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kualitas, eksistensi, dan kontribusi JPN dalam mengawal setiap tahapan persidangan PHPU Kada, sehingga memberikan hasil terbaik bagi demokrasi,” tambahnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejati Jambi semakin mengukuhkan peran strategisnya dalam memastikan jalannya Pilkada Serentak yang demokratis, jujur, dan adil di wilayah Jambi.
Sumber: Kasipenkum Kejati Jambi



