Lebih lanjut, Asdatun Kejati Jambi menegaskan bahwa JPN mewakili KPUD dalam sengketa hasil pilkada merupakan pilot project pertama di Indonesia yang secara utuh menggandeng Kejaksaan melalui Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota telah menunjukkan kepercayaan besar kepada JPN sebagai Kuasa Hukum Termohon dalam proses persidangan di MK. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kualitas, eksistensi, dan kontribusi JPN dalam mengawal setiap tahapan persidangan PHPU Kada, sehingga memberikan hasil terbaik bagi demokrasi,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejati Jambi semakin mengukuhkan peran strategisnya dalam memastikan jalannya Pilkada Serentak yang demokratis, jujur, dan adil di wilayah Jambi.

Sumber: Kasipenkum Kejati Jambi