Jambi – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama empat Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Jambi memberikan Bantuan hukum sebagai Kuasa Hukum Termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di empat Kabupaten Provinsi Jambi pada Pilkada Serentak 2024. Dalam putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025 yang menyatakan Gugatan Pemohon tidak dapat diterima untuk sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Muaro Jambi, Sarolangun, dan Merangin ditahap dismissal sedangkan untuk Sengketa PHPU Kada Kabupaten Bungo sidang dilanjutkan untuk Pemeriksaan.
Keberhasilan ini menegaskan peran strategis JPN dalam mengawal proses demokrasi melalui pendampingan hukum terhadap KPU dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan. Dari empat sengketa yang didampingi, tiga permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam tahap dismissal, sementara untuk sengketa PHPU Kada Kabupaten Bungo sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi, Mayasari, S.H., M.H., dan Dr. Robertson,SH.MH Kasi Tata Usaha Negara (TUN) turun langsung memonitor jalannya sidang di MK bersama tim JPN se-Jambi. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
“Putusan yang telah dibacakan oleh Hakim MK membuktikan bahwa pemberian Bantuan Hukum oleh JPN Kejati Jambi dalam PHPU Kada berjalan efektif. Keberhasilan ini tidak lepas dari arahan dan dukungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., serta solidaritas kerja sama dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut ke depan,” ungkap Mayasari.