Seperti diketahui, di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.
“Ketika waktu persidangan ada 2 kali itu majelis hakim mengatakan bahwa perkara ini tidak layak dinaikkan ke pengadilan. Ini perkara perdata murni, bukan pidana. Itu jelas, itu Ketua Majelis Hakim yang mengatakan itu,” ujar Sabarman.
Dia pun menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan sedari bergulir di Polda Jambi hingga dilimpahkan ke pengadilan.
“Ke depan kami akan melakukan upaya hukum, tapi untuk sementara kami akan pikir-pikir dulu karena kita tidak puas dengan putusan ini.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita