Orasi.id, Muarojambi – Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), Arwin Parulian Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan oleh Majelis Hakim PN Sengeti, Selasa 11 Februari 2025.

Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara No: 230/Pid.B/2024/PN Snt, yang diketuai oleh Hj Eryani Kurnia Puspitasari SH MH, didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH, dan Satya Frida L. SH menjatuhkan pidana selama 5 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Arwin. Namun meski begitu, putusan hakim menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang yang menemukan lain karena ada melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir,” ujar Hakim Ketua Hj Eryani Kurnia Puspitasari, membacakan putusan pada Selasa, 11 Februari 2024.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Arwin Saragih dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Menyikapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Arwin yakni Sabarman Saragih menyatakan pikir-pikir. Hal juga juga disampaikan oleh JPU Eldi Faizetra.

Pasca sidang, Sabarman Saragih SH MH pun menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya. Sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan. Perkara yang menjerat Arwin dinilai merupakan perkara perdata.

Selain itu nilai kerugian atas masalah penipuan yang menyeret Arwin telah dibayarkan sepenuhnya dan telah ada perdamaian antara pelapor dan terlapor.