Muaro Jambi – Pj. Bupati Muaro Jambi Raden Najmi me-launching penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.

Kegiatan yang digelar di Aula rumah dinas Bupati Muaro Jambi itu dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (08/01/25).

Beberapa waktu lalu Pemkab bersama DPRD Kabupaten Muaro Jambi telah menyepakati dan mengesahkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2004 tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2025.

Kemudian mengesahkan peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut artinya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sah dan sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui DPA SKPD masing-masing.

Penyerahan DPA SKPD jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka, namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2025.

“Tersusunnya DPA SKPD ini merupakan salah satu bentuk kerja saudara yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi saya. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada saudara nantinya akan diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan DPS SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Pj. Bupati Raden Najmi.