Penerapan Restorative Justice ini dilakukan sesuai dengan pedoman KejaksaanAgung RI, di mana kasus tertentu, khususnya terkait pengguna narkotika, dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan untuk mengurangi dampak negatif dari proses hukum konvensional. Selain itu, hal ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) , Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemanusiaan, efektivitas pemulihan, serta upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Restorative Justice menjadi langkah progresif bagi kita semua untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan, baik bagi pelaku maupun masyarakat secara keseluruhan” ungkap Kasipenkum Kejati.

Pihak Kejari Muara Jambi bersama RS. Jiwa Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi kedua tersangka untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan mereka. Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

Memasuki Januari tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Jambi baru pertama kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara narkotika.