Dengan bergantinya birokrat di Universitas Jambi, semoga kisah kelam perjalanan demokrasi tiga tahun ke belakang dapat menjadi pembelajaran. Jangan mematikan gerakan politik mahasiswa di kampus demi tujuan tertentu dan melindungi kepentingan yang lainnya. Satu tahun kepemimpinan Rektor dan WR 3 (Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., dan Dr. Fauzi Syam, S.H., M.H.) masih menyisakan PR besar untuk mewujudkan demokrasi di Universitas Jambi. Karena organisasi seperti BEM dan MAM secara legal diakui keberadaannya dengan SK Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 04 Tahun 2018. Adapun hal tersebut juga didukung oleh negara dengan terbitnya Keputusan Mendikbud Nomor 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Jika melihat kembali UUD KBM UNJA Tahun 2021, pada Bab VI Pasal 12 dijelaskan, pelaksanaan Pemilu dilakukan secara serentak dan menyeluruh di semua tingkatan, baik universitas maupun fakultas, terkecuali FKIK.
PEMIRA UNJA haruslah dilaksanakan dengan mengedepankan asas demokrasi. Asas yang dimaksud adalah langsung, di mana asas itu selalu ditekankan pada kalimat awal dari singkatan Luber Jurdil, sebab langsung merupakan penentu asas-asas setelahnya. Ditilik dari berbagai perspektif, langsung dalam pemilihan mengacu pada satu pengertian, di mana pemilih memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Mengapa asas langsung menjadi sentral dalam pemilihan, sebab jika pemilihan tidak dilakukan secara langsung, maka asas jujur dan adil dipertaruhkan keabsahannya. Begitu juga dengan asas-asas lainnya, langsung merupakan koentji dari pelaksanaan Pemilu yang baik.