Jambi – Pada hari kamis, tanggal 14 November 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Dirreskrimum Polda Jambi Kombe Pol Andri Ananta Yudhistira mendapatkan pin emas dan piagam penghargaan dari Kementerian ATR/ BPN RI. Penghargaan yang diberikan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Mercure dan diberikan langsung oleh Menteri ART/KBPN Nusron Wahid.
Pemberian penghargaan kepada Polda Jambi ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian ATR/BPN kepada kepolisian atas kerja keras dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan di Provinsi Jambi. Seperti dilansir oleh Antara News pada hari minggu tanggal 17 November 2024, Kepolisian Daerah Jambi mengungkap empat kasus mafia tanah dalam kurun waktu enam bulan sejak Januari hingga Juni 2024.
Melihat penghargaan yang diberikan ini, WALHI Jambi sebagai organisasi yang juga focus mendampingi masyarakat yang berkonflik dengan mafia tanah turut memberikan tanggapan. WALHI Jambi menilai pemberian penghargaan kepada Kapolda Jambi ini tidak menjawab pernyelesaian mafia tanah di Provinsi Jambi. Direktur WALHI Jambi menyampaikan bahwa saat ini WALHI Jambi sedang intens mendampingi 4 Desa transmigrasi di 2 Kabupaten yang tanahnya dikuasai oleh mafia tanah yaitu; Desa Gambut Jaya Kabupaten Muaro Jambi, Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Rawa Mekar Kabupaten Batanghari.
Secara dampak, penguasaan tanah hak milik masyarakat oleh mafia tanah ini sangat besar bagi masyarakat. untuk Desa Gambut Jaya, 200 KK harus berjuang keras untuk mendapatkan hak nya yang diberikan oleh negara dengan luas total 250 Ha yang dikuasai oleh Ken Gui dkk. Sementara itu, masyarakat Desa Mekar Sari, Tebing Tinggi, dan Desa Rawa Mekar harus memperjuangkan tanah dengan total luasan 728 Ha yang saat ini dikuasai oleh mafia tanah bernama Junaidi Bin M. Zen. Hal ini mengakibatkan sebanyak 580 KK tidak dapat mengelola lahan transmigrasi miliknya yang diberikan oleh negara.