WALHI Jambi Nilai Pemberian Pin Penghargaan Pada Kapolda Jambi Tak Berarti Seiring Mandeknya Persoalan Mafia Tanah

Daerah961 Dilihat

Jambi – Pada hari kamis, tanggal 14 November 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Dirreskrimum Polda Jambi Kombe Pol Andri Ananta Yudhistira mendapatkan pin emas dan piagam penghargaan dari Kementerian ATR/ BPN RI. Penghargaan yang diberikan tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Mercure dan diberikan langsung oleh Menteri ART/KBPN Nusron Wahid.

Pemberian penghargaan kepada Polda Jambi ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian ATR/BPN  kepada kepolisian atas kerja keras dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan di Provinsi Jambi. Seperti dilansir oleh Antara News pada hari minggu tanggal 17 November 2024, Kepolisian Daerah Jambi mengungkap empat kasus mafia tanah dalam kurun waktu enam bulan sejak Januari hingga Juni 2024.

Melihat penghargaan yang diberikan ini, WALHI Jambi sebagai organisasi yang juga focus mendampingi masyarakat yang berkonflik dengan mafia tanah turut memberikan tanggapan. WALHI Jambi menilai pemberian penghargaan kepada Kapolda Jambi ini tidak menjawab pernyelesaian mafia tanah di Provinsi Jambi. Direktur WALHI Jambi menyampaikan bahwa saat ini WALHI Jambi sedang intens mendampingi 4 Desa transmigrasi di 2 Kabupaten yang tanahnya dikuasai oleh mafia tanah yaitu; Desa Gambut Jaya Kabupaten Muaro Jambi, Desa Mekar Sari, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Rawa Mekar Kabupaten Batanghari.

Secara dampak, penguasaan tanah hak milik masyarakat oleh mafia tanah ini sangat besar bagi masyarakat. untuk Desa Gambut Jaya, 200 KK harus berjuang keras untuk mendapatkan hak nya yang diberikan oleh negara dengan luas total 250 Ha yang dikuasai oleh Ken Gui dkk. Sementara itu, masyarakat Desa Mekar Sari, Tebing Tinggi, dan Desa Rawa Mekar harus memperjuangkan tanah dengan total luasan 728 Ha yang saat ini dikuasai oleh mafia tanah bernama Junaidi Bin M. Zen. Hal ini mengakibatkan sebanyak 580 KK tidak dapat mengelola lahan transmigrasi miliknya yang diberikan oleh negara.

Permasalahan mafia tanah masyarakat ini bukan tanpa upaya pelaporan ke para pihak, seluruh desa tersebut telah melaporkan kasus mafia tanah yang mereka alami mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga ke Kementerian ATR/BPN RI. Sampai saat ini belum ada tindakan yang konkrit dari para pemangku kebijakan, termasuk Kepolisian Daerah Jambi. Masyarakat saat ini berjuang sendiri mendapatkan hak nya tanpa adanya dukungan dari pemerintah dan kepolisian.

Abdullah, Direktur Eksekutif WALHI Jambi menambahkan cuplikan berita  diatas dan yang beredar di beberapa Media Online menggelitik Kami di ED WALHI Jambi. Terkait persoalan Mafia Tanah yang digadang – gadang diselesaikan oleh POLDA Jambi, yang Jadi pertnyaan Kami Mafia Tanah yang Mana? Seperti apa tipologi kasusnya ? Siapa yang menjadi korban dan bagaimana proses eksekusinya?

Pin emas yang diterima Kapolda dan Dirreskrimum dari Menteri Nusron , Minggu lalu, untuk apa? Gagah – gagahan ? Lalu bagaimana dengan laporan yang kami sampaikan ke Polda terkait konflik atas tanah yang terjadi? Setidaknya yang sudah kami laporkan silahkan di cek.

Bagaiamana tindak lanjut dari laporan yang kami sampaikan tersebut. Kalau memang berani dan mau menyeret mafia – mafia tanah yang ada di Jambi, kami WALHI Jambi siap mendukung dan membantu membongkar persoalan atas konflik tanah yang terjadi. Bongkar saja bobroknya birokrasi pertanahan yang ada di Jambi ini. seret  semua yang terlibat, barulah kami ikhlas jika bapak  menerima pin emas dari Menteri Nusron.

Jika pihak kepolisian serius untuk mengungkap kasus mafia tanah yang ada di jambi, jangan tutup mata, dan berpihaklah pada kebenaran. Rentetan kasus tanah yang ada di Batanghari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur yang melibatkan tuan tanah dan perusahaan melawan orang – orang kecil, orang- orang Transmigrasi coba diselesaikan, atau minimal dibaca dulu dan ditanggapi lalu tanya diri, pantaskah dapat pin emas?

Abdullah berharap, semoga apa yang Saya sampaikan sebagai representasi persoalan yang dihadapi masyarakat dapat direspon cepat. jangankan satu pin emas, sepuluh, seratus, seribu, akan layak didapatkan oleh Bapak Kapolda dan jajaran, jika berpijak dan berpihak pada kebenaran. (*)