Zayadi meminta supaya Pemerintah Kota Jambi segera menindaklanjuti hal itu. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan mempengaruhi nilai aset itu sendiri.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan investasi melalui penyertaan modal yang juga memberikan kontribusi sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Pasal 8 menyebutkan bahwa, Bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp 3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
“Dapat kami sampaikan bahwa, kondisi modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp 65 Miliar dari kewajiban yang sebesar Rp 114 Miliar, sehingga terdapat kekurangan setor sebesar Rp 49 Miliar,” katanya.
Manfaat yang didapatkan dari penyertaan modal tersebut kata Sri, berupa dividen yang masuk dalam komponen PAD setiap tahunnya.
Untuk APBD Tahun 2022 sampai 2024, dividen yang didapatkan berkisar Rp 10,5 Miliar lebih sampai dengan Rp 10,6 Miliar lebih, sedangkan dalam Rancangan APBD 2025 kita mendapatkan dividen sebesar Rp 11,2 Miliar lebih.


