Waka Komisi I DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Menindaklanjuti Bangunan Gedung Bank 9 Jambi Yang Dijarah Maling

Advertorial1313 Dilihat

Jambi – Gedung Bank 9 Jambi yang dibangun Pemkot Jambi di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dijarah maling. Berdasarkan sumber, Kejadian itu terjadi pada 3 Oktober 2024 lalu.

Sejumlah aset dan barang berharga seperti pendingin ruangan raib di curi dan dirusak orang yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pantauan dilapangan, gedung itu saat ini sudah rampung pengerjaannya. Namun kondisi di dalam, baik plafon maupun pendingin ruangan tampak amburadul.

Gedung itu dibangun dilahan yang berada luas tanah itu yakni 1.815 meter persegi.

Tanah itu dulunya merupakan tanah sengketa, namun berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Jambi Nomor:13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 06 November 2020, pada November 2020 lalu dilakukan eksekusi pengosongan, dan menjadi hak Pemerintah Kota Jambi.

Dalam menanggapi kejadian itu, Walil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi Zayadi menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima berita tersebut. Ia menegaskan bahwa Bank 9 Jambi belum mau menerima aset tersebut. Kondisi fisik tidak sesuai dengan nilai aset, sekitar Rp 13,1 miliar.

“Penyertaan modal dalam bentuk aset ini supaya Pemkot Jambi bisa terima deviden yang signifikan dari Bank 9 Jambi,” kata Zayadi.

Zayadi meminta supaya Pemerintah Kota Jambi segera menindaklanjuti hal itu. Jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan mempengaruhi nilai aset itu sendiri.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengatakan berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kota Jambi perlu melakukan investasi melalui penyertaan modal yang juga memberikan kontribusi sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum pada Pasal 8 menyebutkan bahwa, Bagi Bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti minimum paling sedikit Rp 3 Triliun paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

“Dapat kami sampaikan bahwa, kondisi modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi sampai dengan tahun 2023 adalah sebesar Rp 65 Miliar dari kewajiban yang sebesar Rp 114 Miliar, sehingga terdapat kekurangan setor sebesar Rp 49 Miliar,” katanya.

Manfaat yang didapatkan dari penyertaan modal tersebut kata Sri, berupa dividen yang masuk dalam komponen PAD setiap tahunnya.

Untuk APBD Tahun 2022 sampai 2024, dividen yang didapatkan berkisar Rp 10,5 Miliar lebih sampai dengan Rp 10,6 Miliar lebih, sedangkan dalam Rancangan APBD 2025 kita mendapatkan dividen sebesar Rp 11,2 Miliar lebih.