Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Entitas

Tahun

2017 – 2018

2019

2020

2021

2022

2023

Jan s.d Agust-24

Jumlah

Investasi Ilegal

185

442

347

98

106

40

241

1.459

Pinjol Ilegal

404

1.493

1.026

811

698

2.248

2.500

9.180

Gadai Ilegal

0

68

75

17

91

0

0

251

Total

589

2.003

1.448

926

895

2.288

2.741

10.890

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

  1. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 31 Agustus 2024:
    1. Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 
    2. Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. 

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

  1. Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sbb:
  2. Periode 1 Januari s.d. 23 Agustus 2024:
  1. 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK;
  2. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
  3. 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
  4. Selain itu, pada  2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
  5. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:
  6. Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu: