Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:

  1. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Meskipun tekanan di pasar keuangan mereda seiring meningkatnya ekspektasi penurunan FFR, perlu dicermati masih tingginya ketidakpastian akibat berlanjutnya eskalasi tensi geopolitik global. OJK tetap mewaspadai faktor risiko tersebut dan potensi dampak rambatannya terhadap SJK agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri untuk memonitor downside risks secara berkala serta melakukan langkah mitigasi yang diperlukan, seperti menyediakan buffer yang memadai dan pelaksanaan uji ketahanan secara periodik.

  1. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
  2. OJK dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah melakukan perluasan kerja sama internasional di bidang pengawasan perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Perbankan (Mutual Cooperation in Banking Supervision) pada 13 Agustus 2024. 

Ruang lingkup kerja sama formal dalam bidang pengawasan perbankan yang disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta capacity building. Melalui NK tersebut diharapkan OJK dan HKMA dapat terus bekerja sama dan bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi.

  1. OJK telah meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. 

Kerangka resiliensi digital secara umum menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu (i) aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness; (ii) aspek ketahanan terhadap disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM); serta (iii) aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer incident recovery, dan customer post-recovery services sebagai bagian dari pelindungan konsumen.