Mobil Dirampas, Debkolektor Maybank Finance Dipolisikan

Perkara124 Dilihat

Jambi – Aksi premanisme berkedok juru tagih atau debkolektor terhadap konsumen-konsumen yang telat melakukan pembayaran angsuran semakin menjadi-jadi.

Baru-baru ini, salah seorang warga Tebo inisial RSD jadi korban sejumlah oknum debtcolector yang mengaku dari Maybank Finance atau Pihak Eksternalnya, Jumat 27 September 2024.

Tak tanggung-tanggung 1 unit Daihatsu Sigra dengan nopol BH 1024 WG serta barang berharga milik RSD diduga kuat dirampas oleh oknum-oknum debtcollector tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban yakni RSD, awalnya dia bersama keluarga mengunjungi Kota Jambi untuk melihat anaknya yang berada di pesantren Alhidayah, Pal 10.

“Dalam perjalan menuju Jambi saya berkordinasi dengan pihak Finance untuk bertemu di Kota Baru sebelah RS mitra dan menyampaikan kesanggupan untuk membayar angsuran sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024,” kata RSD.

Namun pasca bernegosisasi, lanjut dia, salah seorang dari Maybank Finance ikut satu mobil dengan saya ke Pondok Pesantren Pal 10 Alhidayah untuk melanjutkan diskusi sembari melihat anak saya.

RSD juga mengungkap bahwa sesampainya mereka di pondok pesantren Alhidayah, kolektor dari Maybank Finance dan pihak eksternal berusaha melihat kondisi fisik mobilnya dan mengecek secara keseluruhan.

“Pasca dicek saya diberikan selembar surat cheklis yang dikatakan bahwa kondisi mobil lengkap dan sesuai sehingga saya disuruh menandatangi surat yang saya tidak ketahui isinya, setelah itu mobil saya dibawa tes drive oleh debkolektor yang saya tidak kenal sama sekali dan saya dibawa ke kantor untuk membahas lebih lanjut,” katanya.

Sesampainya dikantor, RSD mengaku bersedia membayar tunggakan, namun dia terkejut sebab sejumlah barang – barangnya yang berada didalam mobil tidak diketahui lagi keberadaannya. RSD pun sangat menyayangkan sikap dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya.

“Saya merasa sangat amat dirugikan karna mobil saya dirampas dan barang saya dicuri oleh sekelompok orang yang mengaku kolektor dari Maybank Finance. Saya kehilangan mobil yang masih dalam masa kredit dengan nilai kurang lebih Rp 92 juta serta masih banyak barang lainnya didalam mobil,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan mengecam dan mengutuk keras sikap dan tindakan dari pihak Maybank Finance dan eksternalnya. Pasalnya penarikan unit kendaraan dilakukan secara serampangan, tidak sesuai prosedur alias cacat hukum.

“Ini sama halnya dengan merampok harta orang secara terang – terangan dan jika tidak kita laporkan berarti kita membenarkan adanya satu dugaan tindak pidana,” kata Hadi.

Hadi Prabowo pun menyampaikan bahwa pihaknya sudah bikin laporan resmi di Polda Jambi pada Jumat malam 27 September 2024. Laporan diterima dan teregister dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.

Menurut Sekjen DPP LSM Mappan tersebut, terdapat setidaknya 3 hal yang tak bisa diabaikan oleh pihak debitur ataupun eksternalnya didalam proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Sebelum melakukan penarikan mereka wajib memperlihatkan;
1. Tanda pengenal atau ID Card dari perusahaan yang mempekerjakan mereka serta memperlihatkan identitas mereka dalam SK. Siapa saja yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi.
2. Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan dan Surat Kuasa.
3. Surat peringatan Pertama hingga ke-3 dan,
4. Putusan Pengadilan.

“Memang akhir-akhir ini ulah para preman berkedok juru tagih (Debkolektor) sudah sangat meresahkan masyarakat Jambi dan ini harus ditindak oleh Kepolisian Daerah Jambi. Jangan ada praktik premanisme berkedok Juru Tagih dan Juru Sita ini membuat masyarakat tidak nyaman, yang jelas kami pastikan ini tidak selesai disini dan akan kami kawal proses hukumnya sampai tuntas,” ujar Hadi. (*)