2. Peristiwa Semanggi II pada 24 September 1999 menandai kegagalan negara dalam merespons ekspresi rakyat.

3. Peristiwa Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM) masa Orde Baru ini justru memperpanjang siklus kekerasan yang tidak kunjung selesai secara adil, akibatnya, kekerasan serupa terus terjadi.

4. Pembunuhan Munir Said Thalib pada 7 September 2004.

5. Pembunuhan Salim Kancil pada 26 September 2015.

6. Kekerasan terhadap massa aksi Reformasi Dikorupsi pada 24-30 September 2019.

7. Pembunuhan Pendeta Yeremia pada 19 September 2020, dan kekerasan atas nama pembangunan terhadap warga di Pulau Rempang yang menolak pengosongan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City pada 7 September 2023.

8. Serta isu pelanggaran HAM berat lainnya

Dari banyaknya kasus tersebut yang terjadi sepanjang bulan september, hanya ada satu kasus yang telah melalui proses peradilan di Pengadilan HAM ad hoc, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984 yang berlangsung di Jakarta mulai tahun 2003, pada tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada 12 terdakwa dan memerintahkan negara untuk memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban serta keluarga korban. Namun, keputusan tersebut dibatalkan dalam tingkat kasasi, yang mengakibatkan ke-12 terdakwa dinyatakan bebas.